Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan upaya tanggap darurat dan pemulihan pada proses pembelajaran di daerah terdampak bencana di Propinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh rangkaian penanganan darurat hingga pemulihan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Melalui Permendikbud No 33 tahun 2019 tersebut, Kemendikdasmen telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, mendistribusikan 168 tenda kelas darurat dan membangun 44 ruang kelas semi-permanen agar proses pembelajaran tidak terhenti. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat memungkinkan pemanfaatan fasilitas publik, seperti asrama haji di Kota Padang, sebagai lokasi pembelajaran sementara. Pemulihan ini dikoordinasikan secara terpadu oleh Satgas Percepatan yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Kedua, dukungan terhadap operasional sekolah melalui penyaluran bantuan berupa school kit dan 167 ribu eksemplar buku teks pembelajaran.
Ketiga, untuk kesejahteraan guru, pemerintah telah mengalokasikan tunjangan khusus bagi sekitar 59 ribu guru terdampak. Total dana sebesar Rp220 miliar sudah disalurkan kepada 36 ribu guru pada tahap pertama dan kedua, di mana setiap guru menerima bantuan sebesar 6 juta rupiah untuk tiga bulan.
Keempat, Kemendikdasmen turut mengerahkan tim untuk memberikan dukungan psikososial guna memulihkan kondisi psikologis dan sosial warga sekolah. Program ini juga didukung oleh berbagai donatur yang menyediakan family kit bagi guru di pengungsian serta teacher kit untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
Kelima, revitalisasi sekolah dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan transfer dana langsung ke rekening satuan pendidikan. Hingga akhir Februari, terdapat 1.741 sekolah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan total nilai mencapai Rp1,25 triliun. Melalui skema ini, tiap sekolah memiliki otoritas untuk melaksanakan perbaikan, pembangunan kembali, maupun relokasi secara mandiri sesuai tingkat kerusakan yang dialami.
Baca juga : Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Metode Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana

Target revitalisasi
Berdasarkan arahan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, ditargetkan agar sekolah dengan kategori rusak ringan dan sedang dapat rampung sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Sementara itu, untuk sekolah yang mengalami kerusakan berat atau memerlukan relokasi, proses pengerjaan ditargetkan selesai pada akhir tahun.
Langkah relokasi tersebut didasarkan pada rencana induk dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas) yang mengatur zonasi kerawanan bencana. Sekolah yang berada di zona merah tidak mendapatkan toleransi untuk dibangun kembali di lokasi semula demi faktor keamanan. Saat ini, SPAB terus melakukan rapat koordinasi dengan Pemda untuk memverifikasi 248 tambahan sekolah serta 26 ribu guru yang akan mendapatkan bantuan pada tahap selanjutnya.