Depok-Pemerintah terus melakukan tata kelola guru secara komprehensif, mulai dari sistem rekrutmen, distribusi, pengembangan karier, hingga kebijakan kepegawaian.
“Dari aspek pengembangan karir, pemerintah terus melakukan pembenahan sistem karier yang lebih fleksibel melalui jalur vertikal, horizontal, dan diagonal. “
Demikian dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aba Subagja, pada diskusi panel dengan tema “Kebijakan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru” sebagai rangkaian acara Konsolidasi Nasional tahun 2026 di Depok, 10 Januari 2026.
Menurut Abe, penyelesaian persoalan guru dan tenaga pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sinergi, keterbukaan, serta pemahaman bersama menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Aba.
Ditegaskan Aba, guru memiliki peran strategis dalam membangun karakter murid, dan meningkatkan kualitas pendidikan.
“Keseimbangan antara peran guru, kesejahteraan, serta capaian output dan outcome pendidikan harus terus dijaga, “katanya.
Namun, Aba mengakui, pemerintah menyadari masih adanya tantangan terkait guru, di antaranya yaitu distribusi dan pengembangan kompetensi guru di berbagai daerah.
Baca juga : Redistribusi Guru ASN Daerah Mulai Diimplementasikan Tahun 2026

Guru Komponen terbesar ASN
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rahman Hadi, mengungkapkan, secara nasional, komposisi dan rasio guru di Indonesia pada prinsipnya telah berada pada tingkat yang memadai. Berdasarkan data BKN per 1 Februari 2026, jumlah guru masih menjadi komponen terbesar dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jumlah yang terus meningkat seiring pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK paruh waktu.
“Dari total 6,69 juta ASN, sebanyak 2,3 juta atau sekitar 34 persen merupakan ASN guru, yang terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu, “kata Rahman.
Dari sejumlah guru ASN tersebut, kata Rahman, lebih dari 49 ribu guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah negeri, namun juga mengajar di layanan pendidikan sekolah swasta. Jumlah tersebut berada di angka 2,16 persen dari total ASN guru yang ditugaskan di satuan pendidikan swasta di berbagai provinsi.
Baca juga : Kunci Mencerdaskan Bangsa: Penguatan Profesi Guru dan Tata Kelola Pendidikan
Pada periode tahun 2026 sampai 2030, dikatakan Rahman, guru yang memasuki masa pensiun mencapai sekitar 357 ribu orang dengan puncak pensiun diperkirakan akan terjadi pada tahun 2028.
“Proyeksi ini menjadi dasar penting dalam perencanaan pengadaan serta pengusulan formasi guru agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan di semua daerah, “kata Rahman.
Dikatakan Rahman, data yang akurat menjadi fondasi utama untuk menjamin pemerataan serta keberlanjutan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai institusi yang berperan mengompilasi dan mengelola data kepegawaian nasional, BKN berkomitmen memastikan kebijakan guru di tingkat hulu dapat diimplementasikan secara tepat di tingkat hilir, mulai dari proses pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pensiun,” jelas Rahman.