Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus memperkua tata kelola pendidikan berbasis data. Salah satunya pendataan anak tidak sekolah (ATS). Untuk itu, Pusat Data Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Pusdatin Kemendikdasmen) telah mengembangkan inovasi berupa peranti lunak Dasboar data anak tidak sekolah se-Indonesia. Inovasi Pusdatin tersebut berhasil masuk finalis “Top Inovasi KIPP Tahun 2025” dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Dasbor data Anak Tidak Sekolah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan berbasis data. Dengan dasbor ini, kami ingin memastikan setiap anak terjangkau layanan pendidikan melalui sinergi lintas sektor, termasuk dengan Pemerintah Daerah memastikan kebijakan yang diambil semakin tepat sasaran dan berdampak nyata bagi pemenuhan hak pendidikan setiap anak,” tutur Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikdasmen, Suharti, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusdatin Kemendikdasmen saat itu, Yudhistira Nugraha, mengatakan, dasbor ATS bisa memetakan data akurat dan real time dari jumlah anak di Indonesia yang mencakup kriteria Anak Tidak Sekolah (ATS), Belum Pernah Bersekolah (BPB), Drop Out/Dikeluarkan (DO), dan Lulus Tidak Melanjutkan (LTM).
“Dasbor ATS ini merupakan salah satu upaya kami di Kemendikdasmen untuk membangun ekosistem berbasis data, agar para pemangku kepentingan dapat bersama-sama mendorong anak-anak kembali ke sekolah,” katanya.
Merujuk data dasbor per tanggal 1 April 2026, jumlah ATS mutakhir mencapai 3.966.858, BPB (1.913.633), DO (986.755), serta LTM (1.066.470). Ditegaskan Yudhistira, data tersebut memiliki akurasi tinggi karena ada proses berjenjang melibatkan semua pihak, dengan diawali kurasi data dari Dapodik di Kemendikdasmen dan EMIS di Kementerian Agama. Dasbor ATS juga bersinergi dengan data peserta didik sekolah di bawah Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kemenaker, dan Kementerian Pertanian.
Dari data-data tersebut, peserta didik yang tercatat tidak aktif berdasarkan rekam didik akan dikelompokkan ke dalam kategori putus sekolah (DO), peserta didik tidak aktif yang terindikasi putus sekolah, serta Lulus Tidak Melanjutkan, peserta didik dengan rekam didik tidak aktif dan terindikasi tidak melanjutkan dengan riwayat pendidikan terakhir di kelas 6 atau 9.

Verifikasi dan validasi data peserta didik yang berstatus tidak aktif harus dilakukan oleh sekolah asal. Khusus peserta didik yang melanjutkan/pindah, sekolah asal harus memasukkan data sekolah tujuan, agar selanjutnya sekolah tujuan dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui aplikasi VervalPD.
Tak hanya itu, operator Desa/Keluruhan pun dapat mengakses data ATS tersebut dengan menggunakan akun yang terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan.
“Nantinya di dasbor akan tampil jumlah ATS berdasarkan wilayah desa yang dinaungi, alasan tidak bersekolah, dan jenis ATS yaitu BPB, DO, dan LTM. Akses ini juga bisa untuk masyarakat umum, operator dinas provinsi, operator dinas kabupaten/kota, dan operator sekolah dengan tampilan data disesuaikan,” pungkasnya.
Upaya Kemendikdasmen
Dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, 21 Januari 2026 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, tahun 2026, Kemendikdasmen akan menyasar 191.697 Anak Tidak Sekolah (ATS).
Sedangkan pada Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2026 yang berlangsung pada 9 -11 Februari 2026 lalu, salah satu rekomendasinya terkait penanganan ATS adalah penanganan ATS berbasis pendataan akurat, penyusunan regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanganan ATS, diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah hingga tingkat masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama, pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas melalui pendidikan inklusif, serta pemerataan guru berkualitas termasuk di jenjang PAUD.
Pada Sidang Komisi I itu disebutkan, berdasarkan data Susenas BPS Tahun 2025, jumlah Anak Tidak Sekolah pada kelompok usia 7-18 tahun sebanyak sebanyak 2.922.607 anak, terbesar pada kelompok usia 16-18 tahun yang mencapai 2.009.918 anak. Jumlah ATS 2025 itu menurun dari tahun 2020 yang mencapai 4.082.386 anak, sempat meningkat tahun 2022 yang mencapai 4.087.288 anak dan terus turun sampai 2025.
Alasan anak tidak sekolah
Susenas 2025 juga menyebutkan, beberapa alasan anak tidak sekolah antara lain, merasa pendidikan sudah cukup (21,78 persen), tidak ada biaya (20,35 persen), dan sudah bekerja (16,75 persen). Beberapa alasan lain yakni menikah, disabilitas, jarak rumah ke sekolah yang jauh, mengurus rumah tangga, dan mengalami perundungan.
Sementara menurut Abdul Muti, saat berada di SMK Kesehatan Cianjur pada Sabtu 31 Januari 2026 lalu, setidaknya ada lima faktor yang menyebabkan tingginya angka ATS di Indonesia, yakni faktor georafis, ekonomi, keterbatasan fisik, waktu, dan kultur.
“Pertama, faktor geografis atau sekolahnya sulit dijangkau. Biasanya ada di daerah terluar atau terpencil. Di Cianjur pun ada SMK yang jaraknya lima jam dari pusat kota,” katanya.
Solusi dari masalah tersebut, lanjutnya, kementerian mengenisiasi sekolah satu atap di mana jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat berada dalam area yang sama.
“Atau bisa juga dengan skeolah terbuka, juga pembelajaran jarak jauh yang sudah mulai dikembangkan. Semua dilakukan untuk mempermudan agar di mana pun anak-anak bisa tetap belajar,” katanya.
Untuk ATS karena faktor ekonomi, lanjut Abdul Muti, pemerintah telah menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang pada 2025 lalu disalurkan pada kuran lebih 19 juta pelajar.
“Di 2026 ini lebih banyak lagi karena PIP tidak hanya untuk mereka yang tidak mampu di jenjang SD, SMP dan SMA/SMK saja, tapi juga untuk anak-anak TK,” jelasnya.
Sedangkan untuk faktor keterbatasan fisik anak, akan diatasi dengan pendirian sekolah luar biasa (SLB) lebih banyak dari tahun sebelumnya.
“Sekolahnya pun akan kita tingkatkan, layanan SLB yang inklusif dan berkesinambungan, yang penyelenggaraannya bisa dilakukan di komunitas-komunitas. Nanti kita akan berikan bantuan operasional penyelenggraan pendidikan,” jelasnya.
Terkait anak yang sibuk dengan kegiatan lain, menurut Abdul Mu’ti, terdapat anak-anak yang tidak bisa mengikuti pendidikan formal akibat kesibukannya, seperti yang terjadi pada para atlet.
“Saya kira kalau sekolah formal, para atlet ini tidak akan naik kelas karena waktunya habis untuk latihan. Hal serupa bisa juga pada artis dan anak-anak diplomat. Solusinya kita akan perbanyak program kesetaraan, paket A, B, C,” bebernya.
Untuk faktor kultural, lanjutnya, masih ada orang tua yang menganggap pendidikan anak cukup sekadar bisa membaca, menulis, dan berhitung.
“Masih ada orang tua yang menganggap tidak usah sekolah tinggi-tinggi, langsung saja kerja,” katanya.
Kawin muda pun disebut sebagai faktor kultural yang menyumbang angka ATS di Indonesia.
“Menurut undang-undang perkawinan usia perempuan untuk bisa menikah itu minimal 19 tahun. Tapi yang minta dispensasi supaya bisa nikah sebelum 19 tahun itu jumlahnya meningkat, sehingga mereka tidak bisa sekolah,” papar Abdul Mu’ti.
Namun, pihaknya tetap memberikan kesempatan pada mereka tetap belajar melalui kursus dan pelatihan.
“Jadi tidak ada alasan anak-anak kita untuk tidak belajar sebagai amanat dalam Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.