Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mulai merealisasikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) per bulan mulai Januari 2026. Sebelumnya, penyaluran TPG dan TKG tersebut dilakukan per tiga bulan (Tri wulan).
Perubahan waktu penyaluran tersebut merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 lalu dan ditindakanjuti Kemendikdasmen melalui Penerbitan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen)Kemendikdasmen Nomor 2 tahun 2026 pada 2 Februari 2026 lalu.
Dalam Persesjen tersebut disebutkan, input atau pembaruan data guru dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Berikutnya, Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan (GTK) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru antara Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13 setiap bulannya dan berdasarkan itu, Puslapdik melakukan validasi untuk akhirnya menetapkan guru penerima tunjangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) Guru Non ASN paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
Baca juga : Konsolnas Dikdasmen 2026: Pengembangan Karir Guru Akan Lebih Fleksibel
Setelah SKTP dan SKTK terbit, Puslapdik melakukan pengolahan data untuk proses penyaluran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, kecuali Bulan Desember yang akan disesuaikan kemudian. Penyaluran TPG dan TKG ke rekening guru akan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya, kecuali Bulan Desember, menyesuaikan dengan jadwal akhir tahun anggaran pemerintahan.
Besaran TPG dan TKG itu setara gaji pokok guru ASN bagi yang sudah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan dan Rp 2 juta bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing. Namun, untuk TKG, pada kondisi kedaruratan, misalnya di daerah yang terdampak bencana alam, besarannya ditentukan melalui penetapan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran berdasarkan kondisi kedaruratan.
Untuk memperlancar proses penetapan dan penyaluran tunjangan, guru diharapkan melakukan input atau pembaruan data guru dengan valid meliputi data satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian.
Dalam persesjen tersebut juga disebutkan, bila guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan kemudian diangkat sebagai guru PPPK,baik PPPK penuh maupun PPPK Paruh Waktu, maka penyaluran TPG/TKGnya dihentikan setelah memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai guru PPPK.
Di tahun 2026 ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar. Sedangkan untuk TKG,Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru.