Jakarta- Sejak pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TPA) jenjang jenjang SD/MI/Sederajat dan SMP/MTs/Sederajat dibuka pada 19 Januari 2026 lalu, sebanyak 8.568.828 peserta didik telah dipastikan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TPA). Pendaftaran TKA sendiri direncanakan akan berlangsung sampai 28 Februari 2026. TKA ini dapat diikuti oleh peserta didik pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Pada pendaftaran TKA jenjang SD dan SMP ini, satuan pendidikan mendaftarkan siswanya di tka.kemendikdasmen.go.id. Pada sistem itu, peserta didik, dengan didampingi satuan pendidikan dan persetujuan orang tua/wali, bisa memilih untuk ikut atau tidak ikut TKA. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan seluruh murid tercatat dalam sistem sekaligus memberikan keleluasaan dalam pengambilan keputusan, tanpa mengurangi akurasi data dan tujuan pemetaan kemampuan belajar.
Dikutip dari laman https://tka.kemendikdasmen.go.id, sampai akhir Januari 2026, satuan pendidikan diberi keleluasan untuk memilih moda pelaksanaan TKA, yakni full online dimana pelaksanaan langsung ke server pusat atau semi online yakni soal diunduh ke server lokal dan soal dikerjaan secara offline. Bila ada peserta didik penyandang disabilitas netra, akan disediakan screen reader. Materi TKA sendiri meliputi matematika, bahasa Indonesia, survei karakter dan Sulingjar (Survei Lingkungan Belajar).
Dalam proses pendaftaran ini, Kemendikdasmen terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan. Upaya ini dilakukan agar proses pendaftaran berjalan lancar, akurat, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta wilayah yang terdampak bencana.
“Kami terus mengupayakan agar seluruh satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap dapat terfasilitasi. Apabila ingin mengikuti TKA, kami memastikan dukungan dan potensi penyesuaian yang diperlukan agar partisipasi tetap dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Kepala Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin.
Hasil TKA ini dapat digunakan untuk seleksi murid baru pada jenjang SMP dan SMA. Hal itu sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
“TKA sebagai acuan seleksi akademik yang objektif dan terstandar pada jalur prestasi,” tutup Toni.
Setelah tahap pendaftaran, rangkaian pelaksanaan TKA akan dilanjutkan dengan simulasi, yakni untuk jenjang SMP dijadwalkan pada 23 Februari s.d. 1 Maret 2026, sementara jenjang SD pada 2 s.d. 8 Maret 2026. Selanjutnya, gladi bersih akan dilaksanakan pada 9 s.d 17 Maret 2026.
Baca juga : Melalui TKA dan e-Rapor, Evaluasi Pendidikan Lebih Adil dan Objektif
Pelaksanaan TKA sendiri dijadwalkan pada 6 s.d. 16 April 2026 untuk jenjang SMP dan 20 s.d. 30 April 2026 untuk jenjang SD. Namun bagi satuan pendidikan yang belum dapat mengikuti TKA pada jadwal tersebut, disediakan pelaksanaan susulan pada 11 s.d. 19 Mei 2026. Pengolahan hasil TKA pada 20 s.d. 25 Mei 2026 dan akan diumumkan secara nasional pada 26 Mei 2026 di laman https://tka.kemendikdasmen.go.id. Peserta didik yang mengikuti TKA akan diberikan Sertifikat Hasil TKA oleh Kemendikdasmen berupa digital dan dapat dicetak di sekolah.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pelaksanaan TKA dapat diakses melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, murid dan guru juga dapat mempersiapkan diri dengan mengakses contoh soal yang tersedia pada laman Ayo Coba TKA https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka.