Jakarta– Sebanyak 11.179 sekolah telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menerima bantuan dalam rangka revitalisasi satuan pendidikan. Jumlah satuan pendidikan yang sudah melakukan PKS terdiri dari 1.260 PAUD, 3.903 SD, 3.974 SMP, dan 2.042 SMA.
“Satuan pendidikan yang sudah melakukan PKS itu, 75,8 persen merupakan sekolah negeri dan 24,2 persen sisanya sekolah swasta,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, di Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Gogot, revitalisasi sekolah atau Percepatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan (PSPP) itu merupakan Program Hasil Terbaik dan Cepat (PHTC) yang digagas Presiden Prabowo subianto pada peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 Bulan Mei 2025 lalu. Total sasaran revitalisasi satuan pendidikan itu adalah 13.834 sekolah.
Untuk penyaluran dana revitalisasi, lanjut Gogot, per tanggal 8 September 2025 telah disalurkan sebanyak 70 persen dari total pagu bantuan.
“Untuk tahap 1 sudah disalurkan ke 9.595 sekolah, yakni 1.071 PAUD, 3.832 SD, 2.650 SMP, dan 2.042 SMA, “ kata Gogot.
Untuk realisasi tahap II sebesar 30% dari total jumlah pagu bantuan akan diberikan setelah kemajuan pelaksanaan pembangunan fisik sekolah telah mencapai 70%. Kemendikdasmen menargetkan seluruh pembangunan fisik sekolah dapat rampung pada Desember 2025.
“Jadi berdasarkan data yang kami himpun, dapat kami estimasikan bahwa di bulan September ini ada 12 sekolah yang rampung, Oktober sekitar 800 sekolah, dan akhir tahun insya Allah sekitar 13.000 sekolah yang mulanya rusak, itu sudah selesai dibangun semua,” tegasnya.
Selain itu, terdapat 67 sekolah yang menerima bantuan pembangunan unit sekolah baru (USB), yang terdiri dari 37 PAUD dan 30 SMA.
Mekanisme Swakelola
Ditegaskan Gogot, program revitalisasi sekolah dilaksanakan melalui skema swakelola. Saat ini, Gogot menguraikan tiga pembaruan penting terkait revitalisasi sekolah tersebut. Pertama, dana revitalisasi tidak lagi dikelola Kementerian Pekerjaan Umum, melainkan langsung oleh Kemendikdasmen. Kedua, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat. Ketiga, pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas.
“Swakelola bukan hal baru, pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional,” katanya.
Gogot menegaskan juga, bahwa Kegiatan Belajar mengajar (KBM) pada sekolah yang sedang dibangun, tidak akan mengalami kendala karena guru tidak dibebani dengan tugas administrasi revitalisasi sekolah.
“Pembangunan sekolah ditangani oleh P2SP, ” pungkas Gogot.