Jakarta– Pemerintah daerah diingatkan agar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun 2025 diarahkan pada satuan pendidikan yang paling membutuhkan, sekaligus mempersempit kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah maupun antarsekolah. Pemerintah daerah juga ditekankan pentingnya mematuhi regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2025, yang mewajibkan penggunaan katalog elektronik jika produk sudah tersedia di dalamnya.
Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pada kegiatan sosialisasi penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 untuk Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2025 secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (14/8).
Dijelaskan suharti, DAK Fisik pendidikan Dana digunakan untuk pengadaan berbagai sarana pembelajaran seperti buku, peralatan laboratorium, peralatan praktik kejuruan, media pembelajaran, serta furnitur pendidikan.
“Dalam penggunaan DAK fisik kita harus memastikan penggunaannya tepat sasaran, strategis, dan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberi manfaat langsung bagi guru dan siswa di ruang kelas,” tegas Suharti.
Terkait penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, mengatakan, dinas pendidikan diharapkan memahami dan melaksanakan penggunaan katalog elektronik sektoral di aplikasi INAPROC.
“Katalog Elektronik Versi 6 adalah pembaruan terbaru yang dirancang sebagai e-government marketplace profesional dan mudah digunakan. Platform ini menghadirkan proses pengadaan secara menyeluruh (end-to-end), mulai dari pencarian produk (product discovery), pemesanan, penandatanganan digital, pengiriman, pembayaran, hingga audit elektronik, “jelasnya.

Patria juga menegaskan, bahwa transformasi pengadaan tidak hanya berarti mengubah proses manual menjadi elektronik, tetapi juga mencakup perubahan besar pada sumber daya manusia, organisasi, proses bisnis, dan regulasi untuk menciptakan nilai yang lebih baik.
“Harapan saya, proses belanja pemerintah bisa semudah, secepat, dan senyaman marketplace komersil, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, ”ujarnya.
Patria melanjutkan, Katalog Elektronik Versi 6 digunakan untuk belanja pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Kemendikdasmen berharap seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah memiliki pemahaman teknis yang seragam tentang penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, sehingga pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan 2025 dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.