Surabaya– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang atas seluruh guru Non ASN yang memiliki SK Inpassing dan atau SK Penyetaraan.
Menurut Subkoordinator Aneka Tunjangan Guru PAUD dan Dikdas Puslapdik, Sri Lestariningsih, hasil verval akan diberitahukan ke Dinas Pendidikan untuk acuan dalam pembayaran TPG dan atau TKG.
“Jadi pembayaran inpassing setelah dilakukan verval tidak berpedoman kepada SK
Inpassing/penyetaraan lagi tapi berpedoman pada nominal/gaji pokok hasil verval, “ujarnya saat kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan Pemerintah Daerah Tahap III Tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.
Saat ini, papar Sri Lestaringsih, Puslapdik sudah melakukan verval sebanyak 3 tahap. Hasil Verval tahap 1 dan tahap 2 sudah diupload di Simtun, jadi Dinas Pendidikan dapat mengunduh hasil verval tersebut dari Simtun. Sementara verval tahap 3 belum selesai, jika sudah selesai akan dsampaikan juga melalui Simtun.
“Jika ada guru Non ASN belum masuk dalam hasil verval Tahap 1 dan Tahap 2, maka nominal gaji pokok (Gapok) yang akan muncul adalah gapok regular, yaitu Rp2 juta, “lanjutnya.
Dikatakan Sri Lestaringsih, verval ulang dilakukan dikarenakan sering terjadinya ketidakwajaran pada data guru.
“Kami sering temukan nama guru yang tercantum di Dapodik tidak sama dengan yang ada di SK Inpassing/Penyetaraan sehingga data tidak tertarik dan inpassing tidak pernah terbayarkan,”kata Sri Lestariningsih.
Selain itu, lanjutnya, banyak masa kerja guru yang tercantum dalam Dapodik diindikasikan tidak wajar, misalnya ada yang tercantum masa kerja 92 tahun, bahkan 132 tahun.
Sri Lestariningsih menghimbau guru non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing untuk segera mengirimkan dokumen yang dibutuhkan untuk verval melalui operator tunjangan yang ada pada dinas pendidikan sesuai jenjangnya. Untuk guru TK/SD/SMP berkoordinasi dengan operator SIMTUN pada Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota, sedangkan guru SMA/SMK dan Kepala sekolah berkoordinasi dengan operator SIMTUN pada Dinas Pendidikan Provinsi.
“Selanjutnya, operator tunjangan di dinas pendidikan akan menyampaikan dokumen verval ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, “katanya.
Dokumen yang harus dikirimkan untuk dilakukan verval adalah scan SK Inpassing, Sertifikat Pendidik, Ijasah S1, SK pengangkatan, dan KTP.

Foto-foto : Pinterest
Baca juga : Kemendikdasmen Tetap Berlakukan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013
Program Inpassing dihentikan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengatakan program inpassing dihentikan pemerintah sejak tahun 2019.
Alasan penghentian inpassing, menurut Nunuk, karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi guru yang menerima sedikit.
Selain itu, lanjutnya, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, memunculkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari program tersebut.
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk yang non-PNS, Kemendikdasmen terus melakukan program sertifikasi bagi tenaga pendidik.
“Tahun ini ada 800 ribu tenaga pendidik yang belum selesai sertifikasi, terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing,” kata Nunuk.
Karena, kata dia, dengan memperoleh sertifikasi, kesejahteraan guru akan meningkat, baik yang ASN maupun Non-ASN. “Kemendikdasmen juga membuka peluang bagi tenaga pendidik yang belum S-1 atau D-IV untuk mengikuti program pendidikan lanjutan,” ujar dia.