Jakarta– Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 secara resmi dibuka. Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober 2025 hingga 6 November 2025 melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan kouta bagi 20 ribu calon guru untuk mengikuti PPG ini.
PPG Calon Guru Tahun 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Kuota ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah berizin program studi PPG.
Melalui PPG ini, pemerintah berkomitmen melahirkan guru-guru berkualitas yang siap mengajar, menginspirasi, dan mendukung tercapainya generasi unggul di masa depan.
Saat penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Jakarta beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan, PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas.
“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, mengatakan, melalui PPG ini, peserta akan memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi.
“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Nunuk.

Biaya studi tanggung pemerintah
Dikutip dari laman ppg.kemendikdasmen.go.id. calon peserta seleksi PPG Tahun 2025 harus memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Calon peserta juga berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
Bidang studi yang dibuka pada PPG Tahun 2025 mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Bidang studi ini disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027, sehingga selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.
Biaya studi bagi peserta PPG ini sebesar Rp17 juta dan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan pemerintah. Namun, peserta dikenakan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp200 ribu. Perkuliahan akan berlangsung selama dua semester di LPTK penyelenggara, sesuai dengan provinsi pilihan lokasi pengabdian yang dipilih oleh calon mahasiswa.
Proses seleksi PPG Calon Guru akan berlangsung hingga akhir Desember 2025 dan akan diumumkan pada Januari 2026 bersamaan dengan penetapan mahasiswa PPG, pelaksanaan orientasi, dan awal perkuliahan.
Lulusan PPG akan diserap sesuai kebutuhan pendidikan nasional. Penyerapan lulusan PPG merupakan koordinasi antara Ditjen GTKPG dengan KemenPANRB terkait kebijakan pembukaan formasi ASN PPPK dan K/L lainnya, pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan rekrutmen guru sesuai kebutuhan wilayah, serta yayasan atau pihak swasta yang memiliki otoritas perekrutan tenaga pendidik di sekolah swasta.
Untuk informasi lebih lanjut terkait seleksi PPG Calon Guru 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat PPG, yakni https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025