Jakarta– Semester gasal Tahun Akademik 2024/2025 telah dimulai. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengingatkan operator PDDIKTI di masing-masing perguruan tinggi untuk memprioritaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah agar terdata aktif di PDDIKTI. Hal ini penting dalam upaya mempercepat proses pencairan bantuan KIP Kuliah. Sesuai Persesjen Kemendikbduristek No.13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus terdata sebagai mahasiswa aktif di PDDIKTI.
“Operator PDDIKTI perlu berkoordinasi secara aktif dengan operator KIP Kuliah di masing-masing kampus, penetapan dan pelaporan mahasiswa baru penerima KIP Kuliah ke PDDIKTI itu bisa dilakukan secara bertahap, “kata Penanggungjawab KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika.
Muni menyampaikan hal itu pada kegiatan Percepatan Pencairan KIP Kuliah Semester Gasal Tahun 2024 di Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut dihadiri para operator KIP Kuliah dan operator PDDIKTI dari berbagai perguruan tinggi.
Sementara itu, Koordinator Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik, Septien Prima Diassari, mengingatkan perguruan tinggi yang masih dalam proses seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah, agar penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan segera dan harus sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya memprioritaskan mahasiswa yang sudah menerima atau memperoleh PIP jenjang Pendidikan Menengah.

Selain itu, Program Studi yang dipilih mahasiswa harus yang sudah terakreditasi minimal C.Bila prodi yang dipilih mahasiswa masih berstatus Akreditasi Minimum dan Akreditasi Sementara, maka standar Biaya Pendidikan harus sesuai dengan Akreditasi C atau Baik.
“Jika akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah kadaluarsa, atau masih dalam proses re-akreditasi, maka standar biaya pendidikan ditetapkan dengan melihat status akreditasi sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan terhadap program studi baru dan program studi upgrading, “jelasnya.
Baca juga : Deretan Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Ber-IPK Tinggi Di Tahun 2024
UKT bagi Mahasiswa penerima KIP Kuliah
Terkait besaran biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, ditegaskan Septien Prima Diassari, berdasarkan Persesjen Kemendikbduristek No.13 Tahun 2023, besaran bantuan biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah baru diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan ketentuan, Perguruan Tinggi mengusulkan biaya pendidikan dengan besaran maksimum sebesar besaran rata-rata biaya Pendidikan Mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada program studi penerima Program KIP Kuliah.
Tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi dan kemudian dibagi dengan jumlah Mahasiswa yang bukan penerima PIP Pendidikan Tinggi pada tahun akademik berjalan atau satu tahun sebelumnya.
“Perguruan tinggi membuat kertas kerja perhitungan rataan Biaya Pendidikan sesuai dengan regulasi dan diupload di Sistem KIP Kuliah, “katanya.
Baca juga :Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti Bila Kondisi Ekonominya Meningkat
Beberapa waktu lalu, pada Webinar “KIP Kuliah Wujudkan Mimpi Anak Indonesia di Jakarta” beberapa waktu sebelumnya, Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra menyampaikan, bahwa dalam rancangan regulasi pengelolaan KIP Kuliah mulai tahun akademik 2025/2026, siswa penerima PIP Dikdasmen yang lulus seleksi SNBP dan SNBT akan otomatis menjadi penerima KIP Kuliah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Perguruan Tinggi.
“Jika mahasiswa belum mendaftar akun KIP Kuliah agar diminta mendaftar atau dibantu mendaftar oleh Perguruan Tinggi,”kata Adhika.