Klarifikasi Puslapdik: Nominal Dana PIP Jenjang SMA dan SMK Sebesar Rp1.800.000
Jakarta- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, bahwa besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMALB adalah sebesar Rp1.800.000 per siswa pertahun. Hal itu tertuang dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal itu ditegaskan Kepala Puslapdik, Adhika Ganendra, menyusul masih beredarnya berita di beberapa media online dan media sosial, bahwa besaran dana bantuan PIP jenjang pendidikan menengah sebesar Rp1.000.000 per siswa per tahun.
Adhika menilai, kesalahan informasi tersebut perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya bagi pihak sekolah, orang tua dan siswa penerima manfaat. Selain itu, juga menyulitkan sekolah dalam menyosialisasikan kebijakan, serta menimbulkan asumsi adanya pemotongan dana atau praktik tidak wajar lainnya.
“Memang sebelumnya, besaran dana bantuan PIP jenjang sekolah menengah sebesar Rp 1 .000.000, tapi sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 tahun 2024, ditingkatkan menjadi sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun, ” tegas Adhika.
Namun, lanjut Adhika, bagi siswa kelas 10 di semester ganjil atau semester awal dan kelas 12 di semester genap atau semester akhir, hanya menerima setengahnya, yaitu Rp900.000.
Dikatakan Adhika, informasi tentang perubahan nominal tersebut telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan ke dinas Pendidikan daerah, serta tayangan di media sosial resmi Puslapdik pada tanggal 13 Mei 2024.
Juga ditegaskan Adhika, dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian yang diterbitkan Puslapdik.
“Dana PIP diperuntukkan sebagai bantuan biaya personal pendidikan, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah, “ungkapnya.
Adhika juga mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP.
“Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah, “kata Adhika.

Baca juga : Praktik Baik Pengelolaan PIP: Memastikan Uang Diterima Utuh Oleh Siswa
Realisasi penyaluran PIP
Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah, menambahkan, sampai bulan Juni 2025, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada total sebanyak 1.351.712 siswa pendidikan menengah dengan rincian 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000,- dan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000,-. Total dana PIP untuk siswa pendidikan menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 sebesar Rp1.579.653.900.000,-.
Dikatakan Sofiana, pada tahun anggaran 2024, Kemendikdasmen telah menyalurkan dana PIP kepada total sebanyak 4.168.975 siswa pendidikan menengah dengan rincian sebanyak 3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000,- per siswa dan sebanyak 1.088.698 siswa kelas awal/akhir menerima Rp900.000,-. Total dana PIP yang telah disalurkan untuk siswa pendidikan menengah pada 2024 adalah sebesar Rp6.524.326.800.000,-.
“Selain jenjang pendidikan menengah, dana PIP juga disalurkan untuk siswa pendidikan dasar setiap tahunnya, “ujarnya.
Masyarakat luas dapat melihat informasi perkembangan penyaluran dana PIP pada laman Sipintar di alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
“Sipintar adalah aplikasi yang secara transparan dan akuntabel menampilkan informasi jumlah siswa penerima PIP dan jumlah dana PIP dalam rekapitulasi per provinsi, per kabupaten kota, per kecamatan dan per satuan pendidikan dengan histori 7 tahun terakhir. “ucap Sofiana.