Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan 85% sekolah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, siap melaksanakan pembelajaran semester genap yang dimulai pada 5 Januari 2026. Kemendikdasmen mencatat ada sebanyak 4.149 satuan pendidikan terdampak bencana. Dari sejumlah itu, 3.508 sekolah sudah dapat beroperasi, 587 sekolah dalam proses pembersihan, dan 54 sekolah melaksanakan pembelajaran di tenda darurat.
Untuk mendukung proses pembelajaran di daerah terdampak bencana tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Surat Edaran tersebut menyebutkan, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendidik, peserta didik, serta dukungan dari orang tua dan pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti.

Surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah. Sementara Pemerintah Daerah diminta untuk berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, guna memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Terkait asesmen pembelajaran, difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Kemudian, penilaian dilakukan secara sederhana dan fleksibel, baik dalam bentuk formatif maupun sumatif. Satuan pendidikan juga tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Sementara untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk penilaian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur. Sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus, karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya.
Dukungan juga diberikan Kemendikdasmen melalui pemberian bantuan pembersihan kepada seluruh sekolah terdampak dan mendirikan tenda darurat untuk mendukung proses pembelajaran. Bantuan lainnya juga telah disalurkan dalam bentuk Peralatan Sekolah (school kit), Tenda, Ruang Kelas Darurat, Dana Operasional, Dukungan Psikososial, dan Buku Bacaan.
“Secara keseluruhan peralatan sekolah telah tersalurkan sebanyak 27.000, tenda sebanyak 147, ruang kelas darurat sebanyak 160, buku bacaan sebanyak 212.000 eksemplar, dukungan psikososial 700 juta rupiah, dan dana operasional lebih dari 25 miliar rupiah,” ungkap Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Fleksibilitas pembelajaran
Kemendikdasmen saat ini telah merancang Penerapan Kurikulum Penanggulangan Dampak Bencana. Pada fase Tanggap Darurat yang berlangsung selama 3 bulan sejak terjadi bencana, kurikulum disederhanakan menjadi literasi dasar, numerasi dasar, dukungan psikososial, dan informasi mitigasi bencana.
Selanjutnya, pada fase Pemulihan Dini yang dimulai pada bukan ke-3 sampai setahun, kurikulum disesuaikan dari mitigasi bencana ke mata pelajaran yang relevan, ditambah dengan penyesuaian jadwal pembelajaran dan Asesmen Transisi. Terakhir, fase Pemulihan Lanjutan sampai 3 tahun berikutnya, kurikulum disesuaikan menjadi integrasi pendidikan kebencanaan, penguatan kualitas pembelajaran, pembelajaran inklusif berbasis ketahanan, serta sistem monitoring dan evaluasi pendidikan darurat.
Dukungan Kemendikdasmen juga diberikan terhadap para guru dan tenaga kependidikan melalui peyaluran Tunjangan Khusus. Untuk Aceh total nominal Rp15.7 miliar untuk 7.861 sasaran, Sumatra Barat dengan nominal Rp5,5 miliar untuk 2.795 sasaran, dan Sumatra Utara dengan nominal Rp11,5 miliar untuk 5.783 sasaran.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk terus memantau kondisi lingkungan sekolah, berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya di masing-masing wilayah, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas pembelajaran. Dengan berbagai langkah tersebut, Kemendikdasmen optimistis pembelajaran di daerah terdampak bencana dapat tetap terlaksana, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun kembali layanan pendidikan yang tangguh dan berkelanjutan.