Jakarta–Peningkatan kualifikasi, kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Beberapa poin penting dari upaya peningkatan kualifikasi, kompetensi dan kesejahteraan guru itu antara lain:
Pertama, peningkatan kualifikasi pendidikan guru minimal Diploma IV atau Strata 1 (D IV atau S1), pelatihan kompetensi guru, serta peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi guru. Terkait kompetensi guru, ada empat kompetensi guru yang harus terus digalakkan, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesionall. Kemdikdasmen juga memiliki rencana besar melalui pembentukan konsorsium Australia-Indonesia untuk peningkatan kualitas guru.
Kedua, terkait kesejahteraan guru, pemerintah berencana adanya kenaikan gaji untuk guru, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer atau Non ASN. Kebijakan ini adalah bagian dari quick win program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.
“Semua guru, baik ASN maupun honorer, akan merasakan manfaatnya, ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam memperjuangkan hak semua guru tanpa memandang status mereka, agar pendidikan yang bermutu bisa diwujudkan dengan dukungan para tenaga pendidik yang sejahtera” ujar Abdul Mu’ti.
Dikatakan Abdul Mu’ti, skema kenaikan gaji guru akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025 dan mencakup guru ASN yang bersertifikasi serta guru honorer. Namun, diakuinya, kenaikan gaji guru ini masih dalam tahap persiapan dan pengumpulan data yang akan menjadi acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menentukan besaran kenaikan yang sesuai dan menjamin realisasi tunjangan yang tepat waktu pada tahun 2025.
Namun, terkait kebijakan ini menghadapi tantangan, yakni terkait anggaran pendidikan, yakni walaupun anggaran pendidikan telah meningkat setiap tahun, masih dihadapkan pada kendala anggaran di tingkat pemerintah daerah.