Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
Redistribusi guru didasari data, bahwa jumlah guru secara nasional di bawah pembinaan Kemendikdasmen lebih dari tiga juta guru.
“Secara rasio nasional, jumlah tersebut sebenarnya ideal, tetapi permasalahannya, distribusi guru tersebut tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN Daerah dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta, Senin (20/10).
Masih menurut Nunuk, berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Sementara di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu.
“Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada,” ujar Nunuk.

Kegiatan tersebut berlangsung hingga 22 Oktober ini diikuti perwakilan dari delapan provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Banten, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari empat rangkaian regional sosialisasi yang akan digelar secara nasional.
Redistribusi guru merupakan amanah dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, “lanjut Nunuk.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menjelaskan, redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah.
“Kebijakan redistribusi memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta. Melalui mekanisme ini, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang,” jelasnya.

Pada kegiatan Taklimat Media Tahun 2025 pada 23 Oktober, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan, bahwa kebijakan redistribusi guru bukan bertujuan untuk sentralisasi, melainkan efektivitas distribusi guru agar merata di seluruh daerah.
Masih pada kegiatan Taklimat Media 2025, Nunuk menambahkan bahwa kebijakan “guru paruh waktu” yang diterapkan tahun ini merupakan langkah transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN. Diharapkan pada 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN.
Pendidikan inklusi
Terkait pendidikan inklusi, salah satu fokus utama adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan, sebagai wadah koordinasi layanan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan guru pendamping khusus (GPK). ULD berperan penting untuk memastikan setiap murid, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan pendampingan dan akomodasi pembelajaran yang layak.
Nunuk menegaskan, keberhasilan pendidikan inklusif bergantung pada kesiapan sistem dan kolaborasi lintas lembaga.
“Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi. Dengan cara ini, kita memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal,” tuturnya.
Nunuk berharap adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif.
“Redistribusi guru ASN dan penguatan pendidikan inklusif menjadi bagian dari strategi nasional untuk pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,”ujar Nunuk.