Jakarta– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puslapdik Kemendikdasmen) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) pada tahun 2025 ini. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran BU 2025 dibuka serentak bagi tiga jenis program BU, yakni bagi masyarakat Berprestasi, pegawai di lingkungan Kemendikdasmen, dan penyandang disabilitas. BU 2025 ini diperuntukan untuk mahasiswa baru dan ongoing jenjang D-IV/S1, magister atau S2, dan doktoral atau S3. Pendaftaran BU 2025 ini dibuka mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.
Salah satu persyaratan untuk memperoleh BU ini adalah bahwa pendaftar di semua program dan jenjang tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya. Pendaftar diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik / non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
Untuk jenjang D4 dan sarjana atau S1, yang bisa mendaftar adalah lulusan SMA/SMK atau yang sederajat pada tahun 2025 ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya. Pendaftar juga harus memiliki surat keterangan lulus dari perguruan tinggi dalam negeri atau letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi luar negeri. Sedangkan bagi mahasiswa ongoing, pendaftar berstatus aktif pada tahun perkuliahan 2025/2026 dan memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada skala 4.
Sedangkan untuk jenjang magister atau S2, pendaftar berusia maksimal 32 tahun pada 31Desember 2025 bagi mahasiswa baru. Pendaftar juga sudah harus memiliki surat keterangan lulus / letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bagi mahasiswa ongoing, harus terdaftar aktif di tahun perkuliahan 2025/2026 dan memiliki IPK paling rendah 3,00 pada skala 4. Bagi mahasiswa baru maupun ongoing juga wajib memiliki nilai IPK jenjang S1 paling rendah 3,00 pada skala 4.

Sementara untuk pendaftar jenjang doktoral atau S3, pendaftar belum memasuki usia 46 tahun pada tanggal 31 Desember 2025 bagi mahasiswa baru atau belum memasuki usia 47 tahun untuk yang ongoing. Pendaftar juga memiliki IPK di jenjang S2 paling rendah 3.00 pada skala 4, baik bagi mahasiswa baru maupun ongoing dan untuk mahasiswa ongoing memiliki (IPK) paling rendah 3,00 pada skala 4.
Khusus bagi penyandang disabilitas, memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagaipenyandang disabilitas. Bagi mahasiswa on-going program magister (S- 2), memiliki nilai IPK paling rendah 3,25 dan untuk jenjang S3 memiliki IPK 3,40 pada skala 4.
BU untuk PNS di Kemendikdasmen
Pendaftar BU untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus memiliki rekomendasi dari pimpinan satuan kerja terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi. Bagi PNS yang sedang menempuh S1/D4, S2 atau S3 dengan biaya mandiri dapat dialihkan menjadi Tugas Belajar yang didanai dari Beasiswa Unggulan.
Untuk yang mendaftar di jenjang D 4 atau S1, belum memasuki 43 tahun pada tanggal 31 Desember 2025 bila berstatus Tugas Belajar dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas atau belum memasuki 48 tahun bila tetap melaksanakan tugas jabatan.
PNS yang bersangkutan juga harus menunjukkan surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bagi yang ongoing di jenjang D4 atau S1, harus memiliki lPK minimal 3,0 pada skala 4.
Untuk PNS yang mendaftar di jenjang magister atau S2, belum berusia 49 tahun pada 31 Desember 2025 bila berstatus tugas belajar dibiayai dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, dan belum berusia 52 tahun bila berstatus tugas Belajar namun tetap melaksanakan tugas jabatan. Pendaftar juga memiliki IPK S1 paling rendah 3,00 pada skala 4.
Bagi PNS yang mendaftar BU jenjang doktoral atau S3, belum berusia 46 tahun bila berstatus Tugas belajar dan dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan atau belum memasuki usia 50 tahun bila berstatus tugas belajar dan tetap melaksanakan tugas jabatan.
Informasi lebih jelas dan rinci bisa dilihat di https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/