Jakarta– Siswa miskin atau rentan miskin yang layak menerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dapat berpotensi gagal menerima bantuan. Salah satu penyebabnya adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak valid.
Dalam paparan Sosialisasi NSPK PIP Tahun 2025 berdasarkan Persesjen Nomor 10 tahun 2025 yang digelar Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) beberapa waktu lalu dijelaskan, siswa miskin atau rentan miskin yang layak memeroleh PIP adalah siswa yang datanya tercatat di Dapodik yang sudah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Namun, siswa tersebut berpotensi gagal memperoleh PIP karena NIKnya yang terdata di Dapodik tidak valid. Sesuai standar kependudukan Indonesia, NIK itu terdiri dari 16 digit angka. Jika NIK seorang siswa yang tertulis di Dapodik ada huruf, spasi, atau kurang atau lebih dari 16 digit, otomatis data siswa akan tercoret sebagai penerima PIP.
Penyebab lain, NIK siswa tidak terdaftar di database Dukcapil atau terjadi perubahan data Dukcapil yang belum terupdate di Dapodik, misalnya muncul NIK baru di Dukcapil, tapi belum sinkron di Dapodik, maka NIK lama otomatis tertolak yang ujungnya siswa gagal menerima PIP.
Kesalahan NISN
Siswa miskin atau rentan miskin juga berpotensi gagal menerima PIP bila data NISN siswa tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penyebabnya, siswa memakai NISN fiktif atau siswa salah mencatat NISN, seperti salah ketik. NISN yang terketik kemungkinan juga terjadi kesalahan karena kurang dari 10 digit atau ada huruf atau spasi. Sementara untuk siswa baru, misalnya kelas 1 sekolah dasar, memang belum diberi NISN karena pihak sekolah belum mengajukan atau belum disetujui oleh Pusdatin.
Hal lain yang menyebabkan siswa miskin atau rentan miskin gagal memperoleh PIP karena nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung tidak valid terekam di Dapodik. Selain itu juga usia siswa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kurang dari usia 6 tahun atau lebih dari 21 tahun.
Kesalahan terakhir yang kerap terjadi adalah terkait penghasilan orang tua/wali siswa yang tercatat di Dapodik, yakni diatas Rp 5juta. Aturan memang tidak menyebutkan penghasilan maksimal orang tua/wali siswa, tapi secara logis, siswa layak menerima PIP bila penghasilan orangtua/siswa dibawah Rp 5 juta.

Baca juga : Tanya Jawab Tentang Program Indonesia Pintar (2)
Sekolah dan orang tua/wali siswa dapat melakukan perubahan atau perbaikan data nama siswa, nama orang tua, NISN, dan lainnya. Bila perbaikan data dilakukan sekolah, bisa dilakukan melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Sedangkan bila perbaikan dilakukan oleh orang tua/siswa, bisa dilakukan melalui nisn.data.kemdikbud.go.id.
Data Puslapdik, pada penyaluran PIP tahun 2025 pengusulan PIP fase 1 yang menggunakan data Dapodik cut off per tanggal 10 Februari 2025, dari sebanyak 46.328.830 siswa dari jenjang SD sampai SMA/SMK, terdapat 26.283.222 siswa yang ditandai ‘layak PIP’. Namun dari sejumlah itu, ada 3.685.321 siswa yang ter-Reject atau ditolak SiPintar karena data tidak layak PIP atau tidak memenuhi kaidah data PIP yang lengkap, valid, dan logis sehingga berpotensi gagal memperoleh PIP. Sebagian besar siswa yang miskin dan rentan miskin namun berpotensi gagal memeroleh PIP karena kesalahan data di Dapodik.
Pada tahun 2024 lalu, siswa yang ditandai “Layak PIP” tapi gagal menerima bantuan PIP karena bermasalah pada NISN sebanyak 572.507 siswa, masalah NIK sebanyak 1.573. 511 siswa, kesalahan tanggal lahir 162.532 siswa, dan terkendala penghasilan orang tua yang melebihi ketentuan sebanyak 70.066 siswa.