Jakarta– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025 yang semula 30 Januari 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Demikian bunyi Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan pada 5 bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Aceh Syariah.
Perpanjangan batas akhir aktivasi rekening tersebut dilakukan Puslapdik karena berdasarkan laporan dari bank-bank penyalur, sampai akhir Januari 2026, dari sebanyak 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Sementara untuk BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp2.100.000 yang dibayarkan sekaligus. Sasarannya adalah guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Sedangkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis dengan Besaran BSU-nya yakni Rp600 ribu yang akan dibayarkan sekaligus.

Baca juga : Kemendikdasmen Anggarkan Rp14 Triliun di Tahun 2026 Untuk Guru Non-ASN
Untuk menerima BSU, pendidik yang bersangkutan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, juga dipastikan tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Syarat lainnya, juga tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) namun pendidik harus terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah. Pendidik di KB dan TPA juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik serta memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000.00 per bulan.
Cek di infogtk
Untuk mengetahui, apakah seorang pendidik memperoleh Bantuan Insentif atau BSU, bisa dicek di infogtk.dikdasmen.go.id. Bila memperoleh notifikasi sebagai penerima Bantuan Insentif atau BSU, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sesuai panduan. Langkah berikutnya adalah cek Nomor SK dan nomor rekening, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK dan segera melakukan aktifasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan seperti tertuang di infogtk.dikdasmen.go.id, yakni KTP, dan NPWP asli, Print Out SK fisik, surat keterangaan aktif mengajar dari kepala sekolah dan bagi yang berstatus kepala sekolah membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan serta membawa SPTJM.