Tangerang Selatan– Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pemerataan akses pendidikan.
PIP bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan biaya, sekaligus mendukung penurunan angka putus sekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun. Sedangkan Program ADEM menyasar putra-putri asli Papua, dari daerah 3T dan anak dari keluarga migran di Malaysia dan Arab Saudi.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen), Suharti, dalam Forum Komunikasi Publik Pendidikan Dasar dan Menengah: Bersama Komunitas dan Lembaga Masyarakat Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (21/2).
Adapun upaya peningkatan kesejahteraan guru di daerah 3T diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran. Upaya peningkatan kesejahteraan guru dilakukan melalui penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi khusus bagi guru di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Suharti.

Manfaat PIP
Menurut Suharti, pemanfaatan dana PIP sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olah raga yang dipakai di sekolah. Karena itu, Suharti melarang pemotongan dana PIPoleh pihak manapun. Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun.
“Jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak semestinya,” jelas Suharti.
Terkait ADEM, Suharti menuturkan, kuota ADEM Papua yang tersedia sebanyak 500 siswa. Untuk tahun 2026, 500 peserta yang mengikuti program ini akan dikirim ke Jawa Timur (145 orang), Banten (100 orang), Jawa Tengah (90 orang), Jawa Barat (70 orang), Bali (55 orang), dan D.I. Yogyakarta (40 orang).
Sedangkan untuk ADEM Daerah Khusus, Kuota yang tersedia sebanyak 500 siswa dan akan mengikuti persekolahan di NTT (100 orang), Maluku (59 orang), Sumatera Utara (50 orang), Kalimantan Barat (50 orang), Sulawesi Utara (45 orang), Sumatera Barat (42 orang), Aceh (40 orang), Maluku Utara (35 orang), Riau (30 orang), Kepulauan Riau (29 orang), dan Lampung (20 orang).
Untuk ADEM Repatriasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari Community Learning Center (CLC) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Malaysia dan Arab Saudi yang kemudian disekolahkan pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) terbaik yang berada di wilayah Indonesia. Kuota yang tersedia sebanyak 550 siswa. Pada 2026, peserta yang mengikuti program ini akan dikirim ke Banten (100 orang), Jawa Timur (90 orang), Jawa Barat (65 orang), Sulawesi Selatan (60 orang), Jawa Tengah (60 orang), D.I. Yogyakarta (50 orang), Kalimantan Selatan (30 orang), NTB (25 orang), Lampung (20 orang), Kalimantan Utara (20 orang), NTT (15 orang), dan Bali (15 orang).
Tunjangan guru non ASN
Tunjangan Guru non-ASN diberikan sebagai penghargaan kepada guru/pengajar sebagai tenaga profesional. Peningkatan satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada tahun 2025. Pada tahun 2026, penyaluran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus untuk Guru non-ASN yang semula per tiga bulan, menjadi setiap bulan. Sementara itu, perluasan sasaran penerima insentif guru non-ASN pada tahun 2025 yang semula ditargetkan bagi 58.862 orang, menjadi 365.542 orang. Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan.