Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal. Sebelumnya, Kemendikdasmen telah melakukan perpanjangan batas waktu aktivasi rekening yang semula 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026.
Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang bersumber dari laporan bank penyalur PIP, per tanggal 31 Desember 2025 masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebanyak 2.510.032 peserta didik dengan rincian jenjang SD 1.125.322 peserta didik, jenjang SMP 317.883 peserta
didik, jenjang SMA 584.001 peserta didik, dan jenjang SMK 482.826 peserta didik. Kemudian, setelah dilakukan perpanjangan aktivasi rekening sampai 31 Januari 2026, per tanggal 15 Januari 2026, masih ada sebanyak 1.762.975 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Dari sejumlah itu, hampir 50 persen didominasi oleh siswa di jenjang sekolah dasar, yakni sebanyak 813.487 siswa.
Pada tahun 2025, Kemendikdasmen menyalurkan bantuan PIP kepada 19.000.659 siswa. Dari sejumlah itu, sebanyak 6.165.500 siswa tercatat di SK Nominasi, yakni siswa yang baru pertama kali memperoleh bantuan PIP dan tercatat di SK Nominasi.
Aktivasi rekening ini ditujukan bagi siswa yang tercantum di SK Nominasi sebagai penerima PIP tahun 2025. Aktivasi rekening sangat penting agar siswa masuk ke SK pemberian sehingga bantuan PIPnya dapat disalurkan ke rekening siswa.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, perpanjangan batas waktu aktivasi rekening dilakukan karena masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Karena itu, perpanjangan waktu diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1).

Peserta didik atau orang tua dan pihak sekolah dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; serta BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.
Suharti menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, pemanfaatan bantuan ini diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.
“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.
Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226.