Jakarta- Konflik antara guru dan beberapa murid yang berujung saling adu jotos di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu dan kemudian saling melaporkan ke pihak berwajib, dinilai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, sebagai perilaku yang tidak tepat dalam mendukung budaya sekolah yang aman dan nyaman.
“Kami mendorong perlindungan hukum terhadap guru terkait dengan mengedepankan aspek musyawarah dan kekeluargaan serta memberikan pendampingan psikologis guna menjamin kesehatan mental murid,” ungkap Abdul Mu’ti, di Jakarta, Rabu (21/1).
Ditegaskan Abdul Mu’ti, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Dikatakannya, kedua Permendikdasmen tersebut merupakan upaya bersama untuk melindungi guru dan menjamin hak belajar siswa dengan rasa aman dan nyaman.
“Pendidikan yang berkualitas dapat terwujud apabila murid merasa aman dan nyaman belajar, guru terlindungi akan hak hukumnya, dan sekolah tumbuh menjadi ruang yang penuh dengan nilai kebersamaan. Setiap persoalan yang terjadi di sekolah sejatinya harus di selesaikan dengan sikap kekeluargaan, edukatif, dan dialog yang menenangkan,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurut Abdul Mu’ti, persoalan yang terjadi di SMK Negeri 3 Jabung Timur, Jambi, hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembelajaran yang dilakukan dan saling mendukung antar warga satuan pendidikan dengan memperkuat rasa menghargai dan menghormati.
“Kemendikdasmen mendorong seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan untuk bersama-sama melaksanakan dua Permendikdasmen tersebut di wilayahnya masing-masing, kata Abdul Mu’ti.