Jakarta- Bencana banjir dan longsor yang melanda 52 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir Tahun 2025 lalu berdampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan. Berdasarkan data sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per Minggu, 14 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, tercatat 3.274 satuan pendidikan terdampak bencana, mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan nonformal. Dampak tersebut meliputi 6.431 ruang kelas rusak, serta kerusakan pada bangunan pendukung dan fasilitas sanitasi sekolah.
Dengan berbagai dampak fisik itu, otomatis terdampak juga pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Data Kemendikdasmen menunjukkan, sebanyak 276.249 siswa serta 25.936 guru dan tenaga kependidikan terdampak bencana ini. 15 guru dan 52 siswa teridentifikasi meninggal dunia, sementara sejumlah lainnya mengalami luka-luka dan masih berada di lokasi pengungsian.
Bencana Sumatera tersebut mengingatkan kita semua, bahwa satuan pendidikan di Indonesia yang berpotensi terkena bencana sangat besar. Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, dalam paparan pada Bulan peringatan Penanggulangan Resiko Bencana (PRB) tahun 2025 lalu di Mojokerto, mengungkapkan, sebanyak 126.679 satuan pendidikan atau 46,5 persen dari 272 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia berada di wilayah dengan resiko bencana alam sedang dan tinggi.
Dari 126.679 satuan pendidikan yang beresiko terkena bencana itu, sebanyak 24,05 persen atau 52.902 satuan pendidikan berada di wilayah rawan gempa, 52.902 satuan pendidikan atau 24,59 persen berada di wilayah rawan banjir, dan 15.597 satuan pendidikan atau 7,09 persen berada di wilayah rawan bencana longsor.
“Indonesia yang memiliki iklim tropis menyebabkan sering terjadinya bencana banjir, longsor, cuaca ekstrim, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta abrasi dan gelombang ekstrim, “ujar Prasinta.
Baca juga : Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Metode Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana

Karena itu, lanjut Prasinta, mengutip dari buku panduan “Pendidikan Tangguh Bencana” terbitan tahun 2019, pengetahuan penanganan bencana pada tingkat sekolah menjadi suatu kebutuhan yang mendasar dalam mengurangi risiko yang mungkin dihadapi jika terjadi bencana. Hal itu, kata Prasinta, dikarenakan anak-anak memiliki kerentanan yang tinggi terhadap suatu bencana karena adanya keterbatasan dalam pemahaman mengenai risiko yang dapat terjadi di sekitarnya.
Satuan Pendidikan Aman Bencana
Dalam konteks tersebut, Kemendikdasmen telah memiliki aturan terkait upaya penanganan bencana di satuan pendidikan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana atau SPAB. Permendikbud tersebut mencakup pencegahan bencana pada prabencana, pengelolaan layanan pendidikan saat darurat bencana dan saat pascabencana atau pemulihan.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan, SPAB merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, dibentuk sekretariat SPAB yang bersifat adhoc yang berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya di pusat dan daerah. Sekretariat Nasional SPAB dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengoordinasikan penyelenggaraan program SPAB, bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Seknas SPAB ini lantas didirikan di daerah, yakni Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
Menurut Prasinta, Keberadaan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) saat ini sangat bermanfaat bagi warga sekolah dalam mempersiapkan dirimenghadapi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. SPAB merupakan bagian integral dan penting dari sistem ketangguhan desa atau Desa Tangguh Bencana (Destana) dalam menghadapi bencana.
“Bila Destana fokus di lingkup pemerintahan desa atau kelurahan, maka SPAB fokus pada pencegahan dan penanganan bencana di satuan pendidikan,”ujar Prasinta.
Dalam SPAB,lanjut Prasinta, satuan pendidikan berperan merancang kurikulum kebencanaan, simulasi evakuasi dan pembentukan School Disaster Management Committee (SDMC) atau komite penanganan kebencanaan sekolah.
Prasinta menegaskan, satuan pendidikan bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter, budaya dan kesadaran akan risiko bencana serta keterampilan penyelamatan diri hidup di negara rawan bencana. Ketangguhan masyarakat tidak mungkin dibangun secara instan. Ketangguhan tumbuh dari kesadaran dan pembiasaan yang dimulai sejak dini.
“Apabila pendidikan kita tangguh, maka akan lahir generasi yang tangguh. Jika generasi tangguh terbentuk, maka masyarakat pun akan tangguh, “katanya.
Baca juga : Kemendikdasmen Terapkan Pembelajaran Berjenjang di Daerah Bencana

Perluasan implementasi SPAB
Pada rapat kerja dengan Komisi X DPR tanggal 8 Desember 2005 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan untuk memperluas implementasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Perluasan implementasi Program SPAB menjadi fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan, khususnya di daerah rawan bencana.
“Dalam pemulihan pendidikan di daerah rawan bencana, Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menjadi elemen utama untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan di daerah rawan bencana,” katanya.
Abdul Muti mengatakan, perluasan implementasi Program SPAB itu akan dilakukan melalui penguatan kapasitas satuan pendidikan, peningkatan kesiapsiagaan sekolah, pengembangan rencana aksi kedaruratan, serta pemberian pelatihan mitigasi bagi guru dan tenaga kependidikan.
Penciptaan budaya aman
Kemendikdasmen juga telah menelorkan kebijakan Budaya Belajar Aman,Nyaman dan Gembira. Pada komponen Aman, selain aman dari perundungan, aman dari kekerasan dan dampak digital, juga aman dari bencana. Sarana dan Prasarana pembelajaran harus dilengkapi dengan sistem tanggap darurat bencana, serta mampu meminimalkan risiko kecelakaan.
Salah satu upaya satuan pendidikan dalam pendidikan tanggap bencana adalah menyusun silabus dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk membantu siswa dalam mengenal dan beradaptasi terhadap kondisi lingkungan sekitar terutama sarana prasarana yang tersedia di lingkungan satuan pendidikan. Selama MPLS, siswa diajak mengenali denah sekolah, tata letak, dan fungsi sarana prasarana di lingkungan sekolah. Juga mengenali sistem keamanan sekolah dan fasilitas lain yang ada di sekolah.