Jakarta– Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.
“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.
Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.
“Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember, kalau terlambat, akan berstatus CO yang dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret, “lanjut Sri Lestariningsih.
Diungkapkannya, guru-guru yang siap diusulkan itu sebagian adalah guru yang sedang dalam proses peralihan dari guru Non-ASN menjadi guru PPPK.
“SK PPPKnya dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah terbit di semester 2 atau setelah Agustus, namun dinas pendidikan belum menginput di SIMTUN sehingga tidak bisa diusulkan, kalau tidak segera diusulkan, akan berpotensi terjadi lebih bayar, yakni dibayar Puslapdik sebagai guru non ASN dan kemudian dibayar daerah sebagai PPPK,”jelasnya.
Baca juga : Puslapdik Lakukan Verval Ulang Guru Pemilik SK Inpassing/Penyetaraan

Kendala lain, lanjut Sri Lestariningsih, guru non-ASN yang lebih bayar karena proses peralihan jadi PPPK dan persoalan pajak sehingga jadi temuan BPK.
“Ini terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023 dan belum diselesaikan dinas pendidikan, harus segera diselesaikan,” lanjutnya.
Persoalan berikutnya adalah guru Non ASN di daerah yang tidak memiliki pendapatan tetap dari Pemerintah daerah, padahal salah satu persyaratan untuk menerima TPG adalah harus memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah.
“Persyaratan ini ditetapkan untuk mendorong tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyejahterakan guru di wilayahnya, “ujar Sri Lestariningsih.
Ditekankannya, tidak ada aturan soal minimal pendapatan guru yang diberikan daerah, tapi sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah. Diakui Sri Lestaringsih, masih terjadi guru diusulkan untuk menerima TPG padahal tidak memperoleh penghasilan dari pemerintah daerah dan ternyata lolos, dalam arti kata menerima TPG-nya.
“Hal ini ditemukan saat peralihan guru non ASN yang bersangkutan menjadi PPPK saat membuat SPMT, ketahuan guru yang bersangkutan tidak memperoleh pendapatan dari pemerintah daerahnya, padahal TPG di Triwulan 1 sudah terbayarkan. Resikonya, guru yang bersangkutan harus mengembalikan TPGnya tersebut , “jelas Sri Lestariningsih.
Baca juga : Nomor Rekening, Salah Satu Kendala Pencairan Tunjangan Guru

Verval SK Inpassing
Permasalahan lain terkait tunjangan guru Non-ASN adalah terkait guru yang memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Saat ini, Puslapdik sedang melakukan verifikasi dan validasi(verval) ulang semua SK Inpanssing yang dimiliki oleh guru Non ASN semua diverval ulang. Verval ulang dilakukan karena banyak permasalahan terkait data guru, seperti masa kerjanya tidak wajar, salah penulisan nama, NUPTK tidak ditemukan, NUPTK double, NIK nya double dan permasalahan lainnya.
Menurut Sri Lestariningsih, verval sudah dilakukan sejak semester 2 tahun 2024 terhadap sebanyak 174.373 SK Inpassing.
Menurut Sri Lestariningsih, dari verval tersebut, ada SK Inpassing yang sudah sesuai, ada yang dilakukan perbaikan nama.NIK,NUPTK, tanggal lahir sesuai dokumen pendukung, seperti ijazah, KTP, sertifikat pendidik atau lainnya.
“Terkait masa kerja, karena ketidaksesuaian data di SK hasil verval, ada penyesuaian atau tepatnya penurunan gaji pokok karena masa kerja yng tercantum di SK inpassing awal tidak wajar, salah satunya, masa kerja dimulai dari saat mulai mengajar, padahal sesuai kebijakan terbaru, masa kerja dimulai ketika guru sudah lulus S1, “jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sri Lestariningsih mengumumkan telah diterbitkannya aplikasi yang bisa digunakan dinas pendidikan untuk memantau pencairan dan penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru non-ASN. Aplikasi yang diberi nama SIM Tugu itu bisa diakses melalui laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id/.
“Dinas pendidikan bisa mengetahui guru-guru siapa saja yang sudah menerima tunjangan, sudah diterbitkan SKTP, dan informasi-informasi penting lainnya, “kata Sri Lestariningsih.
Untuk bisa mengakses SIM Tugu tersebut, lanjutnya, harus login dengan username dan password yang diberikan Puslapdik.