Jakarta– Ada kabar gembira bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia pada tahun 2026 mendatang terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah.
Aplikasi yang dapat diakses di revit.kemendikdasmen.go.id ini berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring serta memudahkan pemerintah daerah dan sekolah dalam mengajukan usulan secara digital. Fitur-fitur di dalamnya mencakup rekomendasi otomatis berbasis data dapodik, pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, serta akses detail kondisi sekolah hingga tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 untuk mendukung proses revitalisasi yang terintegrasi, transparan dan akuntabel,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, saat membuka acara Webinar Sosialisasi Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang ditayangkan melalui Youtube Ditjen PAUD Dasmen, Rabu (19/11).
Dikatakan Gogot, melalui aplikasi Revitalisasi Pendidikan, proses pengusulan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel karena seluruh tahapan terekam secara digital dan dapat ditelusuri kembali.
Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah, meliputi pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, penataan lingkungan sekolah, seperti pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, dan pengadaan sumber air bersih untuk memastikan sanitasi yang layak. Sasaran revitalisasi diberikan untuk sekolah negeri dan swasta, dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah 3T, serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.
Gogot mengungkapkan, program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus ditingkatkan karena hingga saat ini Indonesia masih mengalami tantangan dalam pemerataan akses pendidikan. Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195 ribu sekolah.
“Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Sehingga anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman dan gembira,” tambahnya.

Dikatakan Gogot, program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 sudah diperkuat dengan adanya Inpres dan juga komitmen bersama antarpemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kantor staf presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
“ Ini menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk melaksanakan revitalisasi sekolah tahun 2026, khususnya pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang perlu atensi secara serius,” ujar Gogot.
Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah bertanggung jawab untuk melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan PUPR dan ditandatangani surveyor.
Mekanisme pengusulan dan teknis pengisian aplikasi dapat diunduh selengkapnya melalui https://s.id/materisosisrevit2026 dan tayangan webinar selengkapnya melalui Youtube dapat disimak di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen pada tautan bit.ly/sosialisasi_revitalisasi_2026.