Jakarta– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajak dinas pendidikan dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk membina dan mendidik murid di wilayahnya untuk mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Partisipasi murid dalam menyampaikan pendapat perlu diarahkan melalui jalur pendidikan yang sehat, dialog yang terbuka, dan ruang pembelajaran yang aman. Hak murid untuk berpendapat harus dijamin, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan mereka.
Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan dan penguatan karakter murid.
Beberapa hal penting yang tertuang dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada 29 Agustus 2025 itu adalah:
Pertama, Murid dibina untuk bersikap santun, kritis, peduli, dan bertanggung jawab dalam setiap bentuk penyampaian pendapat.
Kedua, Guru diminta aktif membimbing murid, menanamkan etika komunikasi, dan menyediakan ruang dialog sehat seperti forum musyawarah, organisasi murid, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Ketiga, Dinas Pendidikan diminta menyusun kebijakan teknis serta pengawasan yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Keempat, Orang tua diimbau mendampingi anak ketika menyalurkan pendapat agar tidak salah arah.

Kemendikdasmen menyadari bahwa murid di jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam fase tumbuh kembang. Mereka membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan perlindungan agar proses belajar menjadi ruang yang aman untuk berekspresi. Pelindungan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua. Pembinaan dan pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan, agar siswa dapat menyalurkan pendapat dengan cara yang bertanggung jawab, santun, dan tetap terlindungi.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Namun lebih dari itu, pendidikan juga harus melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat perlu diarahkan melalui jalur pendidikan yang sehat, dialog yang terbuka, dan ruang pembelajaran yang aman. Hak anak untuk berpendapat harus dijamin, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan mereka.
Kemendikdasmen menyadari bahwa siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam fase tumbuh kembang. Mereka membutuhkan bimbingan, pengawasan, dan perlindungan agar proses belajar menjadi ruang yang aman untuk berekspresi. Pelindungan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua. Setiap pihak memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anak dalam segala kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko.