Jakarta– Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bukan merupakan kurikulum baru. Kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Perubahannya dari Permendikdasmen sebelumya, yakni Permendikbudristek No 12 tahun 2024 adalah penekanan pembelajaran dengan pendekatan yang integratif dan mendalam, di mana satu pokok bahasan dapat dikaitkan dengan berbagai tema yang sejalan dan mungkin juga dengan lintas mata pelajaran.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, Permendikdasmen terbaru tersebut terintegrasi dari beberapa Peraturan Menteri lainnya, yakni Peraturan Menteri (Permen) lainnya seperti Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendikdasmen Nomor 12 tentang Standar Isi.
Hal itu ditegaskan Abdul Mu’ti dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kemendikdasmen pada Selasa (22/7).
.Ditegaskan Abdul Mu’ti, pendekatan pembelajaran mendalam seperti yang tertuang dalam permendikdasmen terbaru ini bisa diimplementasikan di satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 (K13) maupun Kurikulum Merdeka.
“Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka tetap dapat digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan,” terangnya.

Peningkatan kualitas pembelajaran
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan, pendekatan pembelajaran mendalam merupakan strategi utama dalam peningkatan kualitas belajar mengajar.
“Pembelajaran mendalam mendorong murid tidak hanya sekadar menghafal materi melainkan memahami secara utuh, serta menghubungkan antar konsep dengan menerapkannya dalam konteks yang berbeda,” tuturnya.
Dikatakan Toni, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan kurikulum yang saat ini ada sebagai penguat arah kebijakan. Penyempurnaan tersebut diwujudkan melalui 8 dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, penerapan Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, kokurikuler yang lebih fleksibel, dan kehadiran pramuka atau kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Profil Lulusan merupakan perwujudan dari tujuan pendidikan nasional serta penyempurnaan dari dimensi profil pelajar pancasila.
“Perubahan istilah dari Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan bukanlah penghilangan nilai-nilai luhur, tetapi justru penguatan posisi capaian karakter terutama kompetensi sebagai bagian dari Standar Kompetensi Lulusan,” jelas Toni.
Selain itu, lanjut Toni, penguatan kegiatan kokurikuler dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menuju kegiatan yang lebih fleksibel dan berdampak. Kegiatan kokurikuler dapat berbentuk pembelajaran kolaboratif lintas mata pelajaran atau disiplin ilmu, integrasi gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat, dan penguatan intrakurikuler lainnya.
“Pendekatan pembelajaran mendalam merupakan strategi utama dalam peningkatan kualitas belajar mengajar, mendorong murid tidak hanya sekadar menghafal materi melainkan memahami secara utuh, serta menghubungkan antar konsep dengan menerapkannya dalam konteks yang berbeda, “jelasnya.

Penyempurnaan lain dalam Permendikdasmen terbaru itu adalah memasukkan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan mulai dari kelas 5 s.d. 12 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diimplementasikan mulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap, dimulai dari kelas 5, 7, dan 10 pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK. Untuk Pendidikan Khusus dimulai dari kelas 7 SMPLB/MTsLB dan Kelas 10 SMALB/MALB. Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan, mata pelajaran keterampilan pada pendidikan khusus, serta muatan keterampilan pada pendidikan kesetaraan yang berlaku mulai kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sampai dengan 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat secara bertahap.
“Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial adalah bagian dari upaya kita untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi,” pungkasnya.