Jakarta– Sebanyak 101.581 guru dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei s.d. 17 Juni 2025.
Guru yang dinyatakan lolos seleksi dapat mengakses hasil secara resmi melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id dan login melalui akun masing-masing guru pada Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih terbuka, baik dari sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi pada 19 Juni s.d. 12 Agustus 2025. Persyaratan dan mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah dengan melakukan pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK, memilih bidang studi PPG dengan menyesuaikan kualifikasi akademik S1/D-IV atau berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, kelompok mata pelajaran yang diampu.
“Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani di Jakarta, Rabu (2/7).
PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang menyasar guru dan kepala sekolah yang sudah mengikuti program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) namun belum memperoleh sertifikat pendidik.
Dikatakan Nunuk, pemenuhan sertifikasi guru terus dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi, hingga pertengahan 2025 ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru.
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ucapnya.
Baca juga : Guru Sekolah Swasta Perlu Tingkatkan Kompetensi Melalui PPG

Nunuk menambahkan, program PPG bagi Guru Tertentu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
“Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” terangnya.
Pelaksanaan program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dilakukan secara bertahap dan dalam pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).
“Oleh karena itu optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam mengikuti proses seleksi administrasi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru,” kata Dirjen Nunuk.
Nunuk berharap, Program PPG bagi Guru Tertentu dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua.