Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di bawah Menteri Abdul Mu’ti memiliki visi “Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Visi tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi ( 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.dan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 disebutkan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk penyandang difabel dan yang berada di daerah terpencil, terbelakang, dan masyarakat adat. Begitu pula warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa .
“Intinya, setiap warga negara berhak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan sepanjang hayat, “kata Abdul Mu’ti saat diwawancarai secara khusus di salah satu statiun televisi nasional beberapa waktu lalu.
Melalui visi tersebut, lanjut Abdul Mu’ti, Kemendikdasmen berupaya agar semua anak Indonesia bisa mendapatkan layanan pendidikan dengan prinsip education for all yakni semaksimal mungkin melayani anak-anak Indonesia supaya semuanya bisa belajar apapun keadaan fisiknya, keadaan ekonomi dan letak geografis.
“Realitas saat ini, untuk jenjang sekolah dasar, Angka Partisipasi Kasar (APK)nya sudah hampir 100 persen, tapi di jenjang SMP dan SMA, angka putus sekolahnya masih cukup tinggi, ada yang menyebut angka sekitar 4 juta yang tidak tamat SMP dan SMA, sehingga indikator Lama Usia Sekolah kita masih rendah, “kata Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen merancang beberapa strategi agar semua anak bisa sekolah sampai tamat SMA. Namun, kata Abdul Mu’ti, prinsip utamanya, pendidikan itu tidak harus identik belajar di sekolah, tapi bisa dengan cara lain, misalnya mendirikan rumah-rumah belajar atau pendidikan jarak jauh.
“Kami Insya Allah nanti akan mengembangkan program relawan pendidikan yang akan mendatangi anak-anak yang tidak terjangkau oleh layanan pendidikan di sekolah, “ujarnya.
Relawan pendidikan itu bisa tokoh masyarakat atau sarjana atau para pemuda yang memang mau berkhidmat memberikan layanan pendidikan untuk semua.
Baca juga : Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Strategi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun

Selain itu, Kemendikdasmen akan kembali mendata dan menghimpun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) yang selama ini bergerak pada layanan pendidikan keaksaraan, kesetaraan dan berbagai layanan pendidikan yang berbasis masyarakat.
Abdul Mu’ti mengapresiasi beberapa PKBM yang sudah berinisiatif melaksanakan layanan pendidikan untuk anak-anak difabel dengan membentuk Desa Inklusi yakni mendatangi rumah-rumah anak difabel supaya bisa belajar, mendirikan homeschooling dan berbagai macam bentuk layanan yang memungkinkan semua anak Indonesia bisa belajar.
Kemendikdasmen juga membentuk kembali Direktorat Pendidikan Informal dan Nonformal dan mencoba bersinergi dengan kementerian lain, misalnya dengan Kementerian Desa melalui program “Satu Desa Satu PAUD”.
Abdul Mu’ti juga mengakui adanya kendala kemampuan ekonomi di banyak anak-anak usia sekolah sehingga berpotensi putus sekolah. Namun, kata Abdul Mu’t, Kemendikdasmen selama ini sudah punya Program Indonesia Pintar (PIP), yakni bantuan pendidikan bagi anak-anak di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terkendala ekonomi.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan Kemendikdasmen berkoordinasi dengan PKBM -PKBM atau ormas-ormas yang menyelenggarakan pendidikan atau mungkin juga dengan LSM, baik dalam negeri maupun yang bermitra dengan luar negeri untuk bisa memberikan layanan layanan pendidikan kepada anak-anak yang tidak terjangkau layanan pendidikan karena berbagai keadaan, seperti ekonomi atau geografis.
“Ini semua yang kita sebut partisipasi semesta, yakni melibatkan semua unsur masyarakat untuk berpratisipasi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua, “kata Abdul Mu’ti.