Jakarta– Sebanyak 253.407 pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis, akan memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Besaran BSU-nya yakni Rp600 ribu yang akan dibayarkan sekaligus.
BSU tersebut merupakan salah satu kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto menjelang peringatan HUT ke- 80 Republik Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik PAUD Non-Formal tahun 2025.
Pada persesjen tersebut tertuang, bahwa untuk memperoleh BSU tersebut, pendidik di KB, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis lainnya harus dipastikan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, juga dipastikan tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Syarat lainnya, juga tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) namun pendidik harus terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.
Pendidik di KB dan TPA juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik serta memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000.00 per bulan. Untuk memastikan semua persyaratan tersebut, pendidikan di KB dan TPA wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)yang formatnya bisa diunduh di info GTK.
Pada penyaluran BSU ini, calon penerima BSU tidak diusulkan oleh dinas pendidikan, namun diawali pendidik di KB atau TPA menginput atau memperbaharui data di aplikasi DAPODIK. Melalui aplikasi tersebut, Ditjen GTK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan sinkronisasi dan verifikasi data untuk kemudian diterbitkan SK Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik Non-Formal. Puslapdik juga, bekerjasama dengan bank penyalur, akan membuat nomor rekening.
Baca juga : Bantuan Insentif Untuk Guru Non ASN Tahun 2025 Segera Dikucurkan, Ada Perubahan Aturan

Foto-foto : Pinterest
Untuk mengetahui, apakah seorang pendidik di KB, TPA atau SPS memperoleh BSU, bisa dicek di infogtk.dikdasmen.go.id. Bila memperoleh notifikasi sebagai penerima BSU, segera unduh dan isi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)sesuai panduan. Langkah berikutnya adalah cek Nomor SK BSU dan nomor rekening, hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik atau hardcopy SK BSU dan segera melakukan aktifasi rekening ke bank penyalur yang ditetapkan dengan membawa persyaratan yang ditetapkan seperti tertuang di infogtk.dikdasmen.go.id
Menjaga daya beli
BSU untuk pendidik PAUD Non formal ini merupakan bagian dari kebijakan lima paket stimulus yang diluncurkan pada 2 Juni 2025 lalu dalam merespons situasi ekonomi global saat ini yang penuh tantangan. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah terutama pekerja dan guru honorer dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
BSU untuk pendidik non formal ini ditujukan pada pendidik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.