Jakarta- Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperluas penyaluran bantuan pendidikan, berupa Program Indonesia Pintar (PIP), yakni di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Perluasan PIP ini untuk mendukung implementasi Wajib Belajar 13 tahun, yakni 12 tahun jenjang sekolah dasar dan menengah ditambah satu tahun jenjang pra sekolah, yakni di PAUD.
Mendukung kebijakan tersebut, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (BSKP) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen, Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan Kajian Akademik bertajuk “Urgensi Perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)” yang dipublikasikan pada Bulan Maret 2026 lalu.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan, perluasan PIP ke jenjang PAUD merupakan langkah strategis untuk mengurangi hambatan akses pendidikan usia dini bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Namun hal itu perlu dilakukan dengan pendekatan afirmatif yang mempertimbangkan dua dimensi utama, yaitu status sosial ekonomi rumah tangga dan tingkat kemahalan wilayah. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memiliki daya beli yang relevan dengan kondisi lokal.
Rekomendasi PSKP
PSKP memberi beberapa opsi rekomendasi, yakni :pertama, besaran nominal PIP PAUD seragam secara nasional. Opsi ini sederhana dalam administrasi dan memberi kemudahan implementasi, tetapi tidak memperhitungkan perbedaan biaya antarwilayah. Hal ini berpotensi kurang efektif di daerah dengan biaya hidup tinggi.
Kedua, menerapkan skema bantuan diferensial berbasis Indeks Biaya Pendidikan (IBP). Pendekatan ini lebih adil dan proporsional sesuai kondisi daerah, tetapi memerlukan sistem data dan mekanisme pengawasan yang lebih kompleks. Ketiga, mengintegrasikan PIP PAUD dengan program bantuansosial lain serta sistem penjaminan mutu pendidikan daerah. Pendekatan ini memiliki kekuatan dalam memperkuat koordinasi kebijakan dan memastikan keberlanjutan program, tetapi memerlukan sinergi lintas lembaga yang kuat serta peningkatan kapasitas pengelolaan data pendidikan.
Kajian PSKP ini menggunakan pendekatan mixed-method yang menggabungkan analisis data sekunder nasional dengan survei lapangan dan diskusi kelompok terfokus. Sedangkan Analisis kuantitatif dilakukan menggunakan data survei pengeluaran pendidikan rumah tangga dengan pendekatan Status Sosial Ekonomi (SES) dan Indeks Biaya Pendidikan (IBP) untuk memetakan kesenjangan biaya pendidikan antarkelompok masyarakat dan wilayah.

Survei dilakukan terhadap 394 responden yang tersebar di 178 kabupaten dari 30 provinsi di Indonesia menggunakan metode computer-assisted personal interview (CAPI). Selain itu, dilakukan focus group discussion(FGD) di beberapa daerah representatif termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Biaya transportasi terbesar
Kajian menemukan, biaya pendidikan PAUD tidak hanya berasal dari iuran sekolah atau SPP, tetapi juga dari berbagai komponen biaya personal seperti seragam, alat tulis, transportasi, kegiatan sekolah, dan uang saku. Di beberapa daerah terpencil, biaya transportasi bahkan dapat mencapai ratusan ribu rupiah per bulan karena keterbatasan akses transportasi umum. Akibatnya, bagi keluarga miskin, biaya PAUD dapat mencapai 15–25% dari total pengeluaran rumah tangga, jauh di atas batas kemampuan yang direkomendasikan secara internasional.
Selain faktor ekonomi, hambatan akses PAUD juga dipengaruhi oleh keterbatasan infrastruktur pendidikan di wilayah 3T, rendahnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan prasekolah, serta ketimpangan akses bagi anak perempuan dan anak dengan disabilitas.
Dengan data-data tersebut, walaupun Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD nasional telah mencapai sekitar 78,4%, namun tingkat partisipasi anak usia 5–6 tahun masih berada pada kisaran 74,15%, jauh di bawah target 95% pada 2029. Menurut hasil kajian, anak usia dini dari keluarga miskin memiliki tingkat partisipasi dalam pendidikan sekitar 15–20 poin lebih rendah dibandingkan anak dari keluarga nonmiskin.
Rendahnya APK PAUD juga dipengaruhi oleh penyelenggaraan layanan PAUD di Indonesia yang didominasi oleh sektor swasta, yakni mencapai lebih dari 96% dari total satuan PAUD. Akibatnya, biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh rumah tangga menjadi relatif tinggi dan sering kali menjadi penghalang utama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Temuan lain, di daerah 3T, satuan PAUD sering kali tidak terdaftar di Dapodik, minim guru bersertifikat, tidak menerima BOSDA atau bantuan operasional lainnya. Akibatnya, anak-anak di wilayah 3T tidak terdeteksi dalam sistem sebagai calon penerima PIP sehingga kehilangan hak mendapatkan bantuan, meskipun mereka paling membutuhkan.